Ombudsman Temukan Tindak Maladministrasi dalam Penunjukan Pj Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
Maladministrasi tersebut terlihat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tidak menanggapi permohonan informasi dan keberatan yang diajukan oleh pelapor.
Selanjutnya, maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah karena penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur TNI aktif.
Ombudsman juga menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi menata regulasi turunan.
Lembaga itu menyatakan pengangkatan penjabat kepala daerah seolah menjauh dari asas democratic-governance dan ketaatan pada aturan hukum.
"Hal ini terlihat dari proses pengisian jabatan yang kurang terbuka (kompetisi), transparan (pertimbangan), dan partisipatif (pelibatan stakeholders di daerah)," bunyi pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Senin (19/7).
Selain itu, Tito Karnavian juga dinilai melakukan maladministrasi karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 dengan menyusun peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan pengangkatan penjabat Kepala Daerah.
Dengan begitu, Ombudsman menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya dipatuhi secara keseluruhan, termasuk dengan menjalankan amanat-amanat yang tertuang pada pertimbangan hukum.