Omnibus Law Cipta Kerja: Karhutla di Area Konsesi Jadi Tanggung Jawab Perusahaan
Diingatkannya kembali, bahwa baru di era Presiden Jokowi, di bawah kepemimpinan Menteri LHK Siti Nurbaya, dibentuk Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) dan telah dilakukan penindakan hukum tegas bagi korporasi yang sebelumnya 'nyaris tidak tersentuh hukum'.
Pendekatan Multidoors
Penegakan hukum lingkungan di KLHK dilakukan dengan pendekatan multidoors, yakni sanksi administratif, perdata, dan pidana. Setiap perusahaan yang areal konsesinya terjadi karhutla dimintakan pertanggungjawabannya, dan tidak bisa mengelak.
Menurut Ilyas, ketegasan ini baru dilakukan di era pemerintahan Presiden Jokowi, belum pernah dilakukan sebelumnya. Ketika karhutla 2015, Menteri LHK telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemerintah kepada ratusan perusahaan HTI dan perkebunan. Ketika karhutla 2019, Gakkum LHK telah menyegel sedikitnya 100 konsesi perusahaan HTI dan perkebunan karena dianggap lalai menjaga areal konsesinya terhadap Karhutla.
“Kita tidak mungkin surut mengenai penegakan hukum ini karena sudah menjadi komitmen Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya, serta tentu saja dengan melindungi masyarakat kecil,” kata pengajar hukum lingkungan ini.
Melalui Omnibus Law, kewajiban perusahaan menjaga areal konsesinya terhadap karhutla justru ditingkatkan menjadi kewajiban pengendalian dan pengawasan yang diatur dalam sebuah Undang-Undang.
Sementara frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dalam Pasal 88 UU 32/2009 yang dihapus, bukan berarti menghilangkan makna strict liability.
“Dalam omnibus law yang di kedepankan adalah sanksi administratif bukan berarti sanksi pidana dihilangkan. Penegakan hukum pidana lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum, karena pasal pidana tetap dipertahankan,” kata Ilyas.