Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Omnibus Law Cipta Kerja Ubah Berbagai UU demi UMKM

Jumat, 16 Oktober 2020 – 18:54 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Ubah Berbagai UU demi UMKM - JPNN.COM
Pelaku UMKM mengemas pesanan dodol betawi di pusat pembuatan dodol di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (14/5). Dodol betawi dijual dengan harga Rp 50.000 - Rp 70.000. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menepis tudingan yang menyebut penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak melibatkan masyarakat.

Menurut Widyaiswara Utama Kemenkumham Nasrudin, pembuatan RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya kementerian/lembaga, tetapi juga akademisi, serikat buruh, maupun pengusaha.

"Terkait isu yang menyatakan bahwa penyusunan RUU tentang Cipta Kerja ini tidak melibatkan masyarakat, bisa dilihat dari substansi yang disusun. Salah satu substansi yaitu tentang UMKM (usaha mikro kecil dan menengah, red)," kata Nasrudin dalam jumpa pers bertema Transparansi Pembahasan UU Cipta Kerja secara virtual, Jumat (16/10).

Nasrudin menambahkan, publik pun mengetahui bahwa permasalahan di UMKM sangat banyak. Akibatnya, UMKM di Tanah Air tidak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.

Lebih lanjut Nasrudin mencontohkan soal akses perbankan dan permodalan yang dihadapi UMKM.  "Sehingga perkembangan UMKM ini sangat lambat dan tidak bisa berkembang dengan baik," ujarnya.

Oleh karena itulah RUU Ciptaker merangkum berbagai persoalan UMKM sekaligus menyediakan solusinya. Sebagai contohnya ialah kemudahan bagi pelaku UMKM mendirikan perseroan terbatas (PT) perorangan.

Selama ini, kata dia, PT didirikan minimal dua orang. Modal awal pun minimal harus Rp 50 juta.

Dalam UU Ciptaker, sambung Nasrudin, UMKM bisa membentuk PT perseorangan dengan modal sesuai kemampuannya. "Sehingga dengan UMKM berbentuk PT atau badan hukum, dia bisa akses ke perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal usahanya," katanya.

Kemenkumham memastikan UU Ciptaker bakal memberikan kemudahan untuk UMKM, terutama dalam mendirikan PT perorangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News