Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Omnibus Law Cipta Kerja Ubah Berbagai UU demi UMKM

Jumat, 16 Oktober 2020 – 18:54 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Ubah Berbagai UU demi UMKM - JPNN.COM
Pelaku UMKM mengemas pesanan dodol betawi di pusat pembuatan dodol di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (14/5). Dodol betawi dijual dengan harga Rp 50.000 - Rp 70.000. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

Nantinya UMKM yang sudah berbentuk PT akan lebih mudah  melakukan ekspor produk-produknya. Menurut Nasrudin, UMKM yang memiliki produk untuk ekspor bisa berhubungan langsung dengan importir dari negara tujuan.

"Kalau selama ini mereka harus menggunakan badan hukum orang lain, tetapi sekarang bisa gunakan badan hukum sendiri untuk negosiasi atau transaksi dengan importir di luar negeri," jelas Nasrudin.

Demi membantu UMKM itu pula sejumlah UU diubah menggunakan UU Ciptaker. Salah satunya ialah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Nasrudin menjelaskan, selama ini kesempatan UMKM bisa berusaha di tempat peristirahatan atau rest area tol sangat terbatas.  "Maka dengan perubahan UU tentang Jalan, di rest area itu akan dialokasikan 30 persen area untuk UMKM," ungkap Nasrudin.

Selain itu, Omnibus Law tersebut juga mengubah beberapa UU di bidang transportasi. Di antaranya UU Penerbangan, UU Kereta Api, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU Pelayaran.

"Jadi berbagai macam upaya mengubah berbagai macam UU ini adalah dalam rangka untuk memberikan kemudahan atau mampu mengembangkan UKMK," katanya.

Nasrudin pun mengharapkan UMKM bisa bertumbuh kembang makin baik. "Dan bisa meningkatkan dirinya apabila kemudahan-kemudahan ini bisa mereka rasakan," pungkasnya.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kemenkumham memastikan UU Ciptaker bakal memberikan kemudahan untuk UMKM, terutama dalam mendirikan PT perorangan.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close