Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Opsi Pengaturan Batas Usia Honorer K2 di Revisi UU ASN

Sabtu, 30 November 2019 – 06:18 WIB
Opsi Pengaturan Batas Usia Honorer K2 di Revisi UU ASN - JPNN.COM
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyodorkan solusi untuk menuntaskan secara bertahap persoalan honorer K2 (kategori dua) melalui revisi UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu solusi yang dipikirkan Baidowi adalah pengklasifikasian honorer K2 berdasarkan usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Supaya dasar hukumnya kuat, pengaturannya langsung dicatumkan di dalam UU hasil perubahan nanti.

"Misalkan bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi sepuluh tahun, itu batas usianya sekian, bagi yang sudah mengabdi lebih banyak tahunnya, angka usianya juga batasnya ditambah," kata Baidowi.

Hal ini disampaikan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, saat berbincang dengan jpnn.com, mengenai solusi yang mungkin ditawarkan dalam pembahasan revisi UU ASN nantinya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).

"Contoh, K2 yang sudah mengabdi sepuluh tahun, mungkin batas usianya ya 40 tahun. Bagi yang sudah mengabdi lebih dari itu batas usianya dinaikkan. Itu kan salah satu solusi," kata Baidowi.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menyebut bahwa itu hanya satu dari sekian solusi yang mungkin ditawarkan dalam pembahasan revisi UU ASN nantinya. Jalan keluar tersebut tentu masih bisa berkembang hingga disetujui solusi terbaik.

Soal bagaimana pengaturannya di dalam UU ASN, politikus asal Madura ini memberikan gambaran begini; pada pasal di UU itu misalnya mengatur ketentuan syarat usia minimal pelamar CPNS umur 35 tahun. Nah, khusus honorer diatur di pasal terpisah.

"Di pasal berikutnya, bagi honorer K2 yang sudah mengabdi sekian tahun dengan dibuktikan apa begitu, batas minimalnya usianya sekian. Kan ada pasal peralihan, bisa diatur di pasal peralihan," tambah Achmad Baidowi. (fat/jpnn)

Revisi UU ASN: Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyodorkan opsi pengaturan batas usia honorer K2 diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News