Optimis E-KTP Bisa Berlaku Seumur Hidup
Senin, 18 Maret 2013 – 12:35 WIB
Presiden SBY pun menyatakan sepakat dengan usualn tersebut. Dari itu, usulan diproses secara birokrasi antara Kemendagri dan Kemenkum dan HAM. "Kemudian masuk sidang kabinet dan segera diajukan ke DPR," ujar Donny, yang kini juga menjabat sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, itu.
Ketika ditanya apakah Kemendagri memiliki target pengesahan usulan dalam perubahan pasal 64 tersebut, Donny hanya mengatakan pihak berharap usulan tersebut bisa disahkan secepat mungkin.
Sebagai informasi pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut mengatur tentang masa berlaku Warga Negara Indonesia habis setiap lima tahun sekali. "Ya kalau kita harapannya sesegera mungkin," imbuh juru bicara Kemendagri yang dekat dengan kalangan jurnalis itu.