Tunggu Saja Proses di DPR Aceh
Senin, 08 April 2013 – 00:49 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat tidak terpancing dengan statemen Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang memberi sinyal tidak akan mengubah qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menyatakan, pemerintah masih menunggu proses resmi pembahasan lagi qanun di DPR Aceh.
"Tunggu saja lah bagaimana proses pembahasan di DPR Aceh. Toh kita terbuka untuk melakukan dialog secara intens, apakah mereka yang akan ke Jakarta, atau bagaimana," ujar Reydonnyzar Moenek kepada koran ini kemarin (7/4).
Pernyataan Donny, panggilan akrab Jubir Kemendagri itu, menanggapi Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menegaskan bahwa bagi Pemerintahan Provinsi Aceh, Bulan Bintang dan Singa-Buraq, tetap merupakan bendera dan lambang dari masyarakat Aceh.
JAKARTA - Pemerintah pusat tidak terpancing dengan statemen Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang memberi sinyal tidak akan mengubah qanun nomor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Reydonnyzar Moenek
Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
Selasa, 16 April 2013 – 00:25 WIB - Reydonnyzar Moenek
Gubernur Riau Harus Tunjuk Plt Sekda
Minggu, 14 April 2013 – 05:07 WIB - Reydonnyzar Moenek
Data FITRA Soal Dana Pembangunan Gedung Kemendagri, Ngawur
Jumat, 05 April 2013 – 15:27 WIB - Reydonnyzar Moenek
Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis
Senin, 01 April 2013 – 18:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB - Istana
Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:23 WIB - Hukum
Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:40 WIB - Jatim Terkini
Polisi Beber Fakta Kecelakaan Mobil Masuk Jurang Bromo Tewaskan 4 Orang, Ternyata
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:47 WIB - Riau
Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:46 WIB