Orang dari Manado Akan Bersaksi untuk Richard Eliezer, Ferdy Sambo cs Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sejumlah strategi disiapkan Ronny Talapessy untuk membebaskan sang klien Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari hukuman.
Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulut)," kata Ronny Talapessy seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Ronny mengeklaim saksi ahli maupun yang meringankan Bharada E bakal menjadi kejutan saat sidang pemeriksaan saksi nanti.
Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIdana.
Eks ajudan Ferdy Sambo itu juga tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) saat persidangan kemarin, bahkan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.
Namun, Ronny menyebut ada beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, tetapi itu sudah menyangkut pembuktian.
"Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan," ucapnya.