Orang Tua Korban Trafiking Terkesan Menghalangi Pemeriksaan
jpnn.com - BATAM - Kasus penjualan balita seharga Rp 5 juta di Batam, Kepulauan Riau, masih terus diusut penyidik Polresta Barelang.
Al, bocah 9 tahun yang menjadi korban penganiayaan dan trafiking hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun belakangan, pemeriksaan polisi menemui kendala lantaran kehadiran orangtua kandung Al bernama Mega.
Kanit Unit PPA Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Sebab, korban enggan memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
“Sejak ibunya di Batam, kita susah meminta keterangan anaknya (Al). Dia (Al) minta diperiksa kalau ada ibunya,” ujar Kelly, kemarin.
Kelly menjelaskan permintaan korban tersebut tak bisa dipenuhi. Sebab, Mega merupakan terlapor atau calon tersangka.
“Ibunya calon tersangka. Dan kita belum bisa menetapkan dia tersangka karena keterangan korban belum didapatkan,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, sambung Kelly, Mega membantah menjual putri sulungnya tersebut. Wanita itu berdalih menitipkan kepada Yanti dan menerima uang Rp 5 juta untuk biaya pulang kampung ke Lampung.