Organda Minta Harga BBM Bersubsidi Dinaikkan
jpnn.com - SURABAYA – Kalangan pengusaha angkutan darat bereaksi keras terhadap pembatasan penjualan BBM bersubsidi jenis solar. Mereka menganggap, kebijakan yang didasarkan surat edaran Ketua Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) itu dibuat tanpa logika.
’’Upaya tersebut jelas-jelas membatasi ruang gerak kami dalam melayani transportasi umum. Kebijakan itu sangat tidak kooperatif,’’ kata Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur H.B. Mustofa, Kamis (31/7).
Menurut dia, pembatasan waktu pembelian solar bersubsidi itu jelas-jelas akan membatasi kinerja angkutan barang maupun angkutan orang. Sebab, perjalanan angkutan darat telah terbatasi oleh waktu yang harus ditepati setiap armada saat beroperasi. ’’Jangan dikira kami tidak dibatasi jam. Kalau terlambat, bisa-bisa kesempatan muat penumpang maupun barang bisa berkurang,’’ katanya.
Mustafa mengungkapkan, pemerintah lebih baik menaikkan harga BBM bersubsidi daripada membatasi waktu pembelian solar. ’’Kalau mau naikkan harga ya tidak apa-apa. Asal harus ada koordinasi dan dilakukan secara bertahap supaya tidak semakin menyusahkan rakyat. Jangan langsung menetapkan kebijakan yang tidak kooperatif seperti ini,’’ ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat yang ditujukan kepada DPP Organda agar segera ditindaklanjuti BPH Migas. Surat tersebut berisi agar BPH Migas mengkaji kebijakan pembatasan penjualan solar itu. ’’Meski peraturan tetap berjalan, kami akan melakukan berbagai upaya agar kebijakan tersebut ditinjau ulang,’’ tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena juga mengajukan keberatan atas pembatasan penjualan solar tersebut. Dia meminta, BPH Migas terlebih dahulu mengoordinasikan kebijakan itu dengan sejumlah pihak terkait, khususnya kalangan pengusaha angkutan darat.
’’Kami, DPP Organda, minta kebijakan penjatahan waktu (penjualan) solar dapat terlebih dahulu dikoordinasikan dengan stakeholder terkait dengan protes publik,’’ kata Eka dalam akun Twitter-nya kemarin (31/7). DPP Organda sendiri bakal mengajukan surat berisi keberatan atas penjatahan waktu penjualan solar tersebut.
Sekjen DPP Organda Andriyansah mengakui, kebijakan penjatahan waktu pembelian solar bersubsidi yang diberlakukan mulai 4 Agustus membuat resah kalangan pengusaha angkutan darat dan ekspedisi. ’’Saat ini operator transportasi resah,’’ katanya kepada wartawan.