Organda Minta Harga BBM Bersubsidi Dinaikkan
Menurut dia, kebijakan pembatasan penjualan solar itu dikhawatirkan menganggu layanan transportasi umum. ’’(Seharusnya) transportasi publik hendaknya tidak mendapat kesulitan dalam mendapatkan solar bersubsidi agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu,’’ jelasnya.
Sebelumnya, BPH Migas mengeluarkan surat edaran yang membatasi waktu penyaluran BBM bersubsidi jenis solar. Pembatasan BBM bersubsidi tersebut mulai dilakukan karena telah berkurangnya kuota BBM bersubsidi dari 48 juta kiloliter menjadi 46 kiloliter.
Melalui surat edaran Kepala BPH Migas No 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai tanggal 4 Agustus 2014 BPH Migas menginstruksikan kepada pengelola SPBU untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan pada pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
Selain membatasi jam penjualan solar, BPH Migas menghapus layanan penjualan BBM bersubsidi jenis premium alias bensin di 29 SPBU di sepanjang jalur tol mulai 6 Agustus. (dee/c22/agm)