Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan
Pemerintah Wajib Menetapkan Organisasi Profesi GuruMinggu, 06 Januari 2013 – 05:50 WIB
Namun PGRI tetap menghormati dan menghargai organisasi atau LSM guru yang jelas-jelas tidak bisa disebut sebagai organisasi profesi guru. Sulistyo juga menganjurkan supaya masyarakat, terutama guru, tetap tenang hingga proses revisi PP tentang Guru ini benar-benar sudah rampung.
Pendidik memang memiliki hak untuk membentuk organisasi atau LSM guru. Tetapi khusus untuk keberadaan organisasi profesi guru, harus diatur oleh pemerintah. Jadi tidak bakal serabutan seperti sekarang ini.
Saat ini memang ada organsasi atau LSM guru yang merasa telah mewakili aspirasi guru seluruh Indonesia. Padahal, anggota dan kantornya hanya ada di Jakarta saja. Sedangkan pihak PGRI terus mengklaim sebagai organiasi profesi guru, karena memiliki AD/ART dan perwakilan sampai di tingkat kecamatan.