Organisasi Profesi Soroti Hal Ini dari RUU Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Kelompok organisasi profesi menyorot tajam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesehatan yang kini masuk dalam prolegnas di DPR RI.
Mereka menilai ada beberapa poin yang bertentangan dengan prinsip dan norma kedokteran dalam RUU Kesehatan.
Pertama soal hilangnya norma agama yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan.
"Misalnya, pada asas pembangunan kesehatan, kesehatan reproduksi, dan terkait aborsi," ujar Wakil Ketua Umum PB IDI dr Slamet Budiarto kepada awak media setelah mengikuti diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Dia mengatakan pengaturan transplantasi organ, seperti tertuang dalam RUU Kesehatan juga bertentangan dengan prinsip otonomi dalam norma etika kedokteran.
Selanjutnya, pengaturan mengenai zat aditif dalam aturan yang sama berpotensi terjadi penyalahgunaan di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, pengaturan data dan informasi kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya terkait informasi genetik yang dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia.
"Terakhir, longgarnya persyaratan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI atau WNA lulusan luar negeri tanpa mempertimbangkan evaluasi kompetensi dan kewajiban mampu berbahasa Indonesia yang berpotensi mengancam keselamatan pasien," ucap Slamet.