Organisasi Profesi Soroti Hal Ini dari RUU Kesehatan
Sementara itu, perwakilan Ikatan Dokter gigi Indonesia (PDGI) Wakil Ketua PDGI drg Gagah Daru Setiawan menyoroti soal pelemahan organisasi profesi ketika RUU Kesehatan disahkan.
Dia tentu tak sepakat jika organisasi profesi dilemahkan. Sebab, di dalam undang-undang praktik kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 menyatakan organisasi profesi untuk dokter itu ialah IDI dan dokter gigi itu PDGI.
“Kalau undang-undang itu dicabut berarti fungsi dari profesi sudah tidak ada giginya lagi atau istilahnya dimandulkan," imbuh Gagah.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebut pihaknya akan menerima semua masukan, termasuk dari organisasi profesi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
"Jadi, memang masukan-masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita untuk dijadikan masukan dan dijadikan bahan pertimbangan," kata Ledia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/1).
Sekretaris Fraksi PKS DPR itu mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif akan terus melakukan perbaikan RUU Kesehatan.
"Kami masih tetap akan melakukan perbaikan-perbaikan atas usulan-usulan dari teman-teman organisasi profesi," ujar Ledia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: