Organisasi Sayap PDIP Tuntut RMOL.id Minta Maaf
"Pers juga harus menyampaikan informasi akurat pada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan," sambung Wanto.
Tuntutan DPN Repdem itu disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun, dan tenaga ahli senior Dewan Pers, Heru Cahyo.
Setelah dianalisa, kata Heru, Dewan Pers menilai berita yang diadukan Repdem melanggar asas praduga tidak bersalah dan tidak melalui proses pengolahan produk jurnalistik yang baik. Namun demikian, Dewan Pers masih menunggu penjelasan dari RMOL.id sebagai pihak yang diadukan.
"Sementara ini jelas ada pelanggaran pada asas praduga tak bersalah. Ada pernyataan Saiful yang diakui disampaikan karena terpaksa, dan pernyataan itu belum diuji kebenarannya," ungkap Heru.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun mengatakan, Dewan Pers segera memberikan surat keputusan setelah mendapat klarifikasi dari RMOL.id.
"Saat ini masih keputusan sementara, karena kita mau klarifikasi ke pihak teradu. Nanti keputusannya akan disampaikan melalui surat, mengikat, dan Repdem bisa cek apakah keputusan itu dijalankan atau tidak, " ungkap Hendry. (dil/jpnn)