ORI: Ada Temuan Pungli Pembuatan Sertifikat di BPN Jambi
jpnn.com, JAMBI - Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi menggelar diseminasi hasil kajian sistemik, terhadap pelayanan pemecahan sertifikat tanah pada perumahan bersubsidi.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Infinity, Selasa (27/8), mengupas hasil kajian sistemik dari Ombudsman. Ada tiga sample kantor tanah yang diambil, yakni BPN Kota Jambi, BPN Muaro Jambi dan BPN Muara Bungo.
Ada beberapa hal yang menjadi temuan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada kantor pelayanan tersebut, yakni Maladministrasi, Pungutan Liar (Pungli), serta pegawai BPN yang tidak berkompenten dalam menyampaikan SOP pelayanan.
Abdul Rokhim, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatakan, Maladministrasi yang ditemukan pihaknya adalah penundaan berlarut. Dari SOP seharusnya pemecahaan sertifikat perumahan selesai 15 hari, namun bisa meleset hingga 1 tahun. Rokhim menjelaskan, pada proses pemecahan sertifikat perumahan banyak ditemukan Pungli.
“Sebenarnya biaya dalam pemecahan sertifikat tidak lebih dari Rp 3 ratus ribu untuk satu sertifikat rumah type 36,” imbuhnya.
Kata Rokhim, aturan BPN biaya yang harus dikeluarkan untuk pemecahan sertifikat satu rumah type 36 yakni Rp 172 ribu, jumlah tersebut diluar biaya akomodasi juru ukur.
“Perkiraan biaya tranportasi dan akomodasi juru ukur untuk Kota Jambi tidak mungkin lebih dari 200 ribu. Jadi total biaya seharusnya tidak lebih dari Rp 3 ratus ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut Rokhim menjelaskan, fakta di lapangan yang ditemukan pihakanya, biaya untuk pengurusan pemecahan sertifikat rumah type 36 berkisar Rp 1.750.000 hingga Rp 2.000.000.