ORI: Ada Temuan Pungli Pembuatan Sertifikat di BPN Jambi
Rabu, 29 Agustus 2018 – 18:31 WIB
Hendri, Kasubdit Pengukuran dan Pemetaan Kementerian ATR/BPN mengatakan, untuk pelyanan di BPN, semuanya harus sesuai SOP. “Jika tidak sesuai SOP tentu harus diteliti. Pasti ada masalah,” katanya.
“Kadang memang pada implementasinya SOP itu ada kendala, ada masalah. SDM terbatas,” akunya.
Hendri menyebut, dari aturan Kepala BPN 1 tahun 2010, untuk pemohon memang ditanggungkan biaya akomodasi dan transportasi juru ukur.
“Ada rumus menghitungnya. Biayanya harus dihutung berdasarkan aturan,” sebutnya.
Rencana pembentukan Pokja, sebut Hendri, dirinya sangat setuju. Nanti untuk mengawal pemecahan sertifikat rumah subsidi akan dilakukan oleh Pokja. (hfz)