ORI Anggap Pelarangan Cantrang Upaya Pemiskinan Nelayan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida menilai pelarangan cantrang selama ini memang bisa dikatakan sebagai kebijakan yang tergesa-gesa dan bahkan dianggap mengada-ada.
Karena tidak didasarkan oleh suatu hasil penelitian dari kalangan ahli yang independen dan kredibel.
Dasarnya lebih hanya karena menyamakannya dengan pukat harimau atau trawl yang dilarang. Karena daya rusaknya lingkungan dasar lautnya sangat parah.
”Tapi sebenarnya beda dengan trawl, cantrang dianggap tak memiliki daya rusak yang signifikan. Persamaannya memang kedua jenis pukat itu menjaring ikan dasar,” ujar dia.
Laode mengungkapkan pada pantai yang dangkal cantrang memang bisa merusak. Tapi kalau di kedalaman jauh dari pantai tidak merusak karang.
”Makanya di Australia diperbolehkan minimal 1 mil laut dari pantai. Singkatnya perlu zonasi penggunaan cantrang,” ungkap dia.
Laode juga mengkritik kebijakan pemboleh cantrang untuk sementara waktu tanpa batas yang jelas itu. Dia menilai tak ada alasan logis hanya membatasi cantrang untuk di Jawa Pantura saja.
Yang perlu dibatasi adalah wilayah operasi cantrang tidak boleh mengambil wilayah pantai atau dekat pantai. ”Selama ini jadi wilayah tangkapan para nelayan lokal tradisional,” kata dia.