ORI Beber Hasil Investigasi di Lapas, Ini Penjelasan Dirjen PAS
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang pelayanan beberapa lapas. Menurut pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS Ma’mun, tindak lanjut atas temuan ORI itu demi perbaikan pelayanan dan kondisi lapas.
“Hasil Investigasi Ombudsman tindak lanjutnya untuk dikoreksi dan dievaluasi. Karena masukan dari Ombusmen sebagai bahan koreksi dan motivasi Ditjen PAS bekerja lebih baik lagi,” ujar Ma’mun, Senin (21/8).
Sebelumnya ORI telah melakukan investigasi tentang pelayanan pemasyarakatan. Antara lain di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Kelas IIA Bogor dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
Namun demikian, Ma’mun berharap agar hasil investigasi ORI tentang kurangnya pelayanan pemasyarakatan di 4 lapas itu juga disertai bukti. Misalnya bukti untuk temuan tentang proses pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang lama.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun dalam peringatan HUT ke-72 RI. Foto: Kemenkumham
WBP memang memiliki hak-hak untuk memperoleh remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas. Ma’mun menjelaskan, proses remisi berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang disampaikan ke Ditjen PAS.
Namun, prosesnya menjadi lama karena sistemnya masih berjalan manual. Sedangkan proses tentang pengusulan hak-hak warga binaan pemasyarakatan secara on line masih dalam tahap uji coba.