ORI Beber Hasil Investigasi di Lapas, Ini Penjelasan Dirjen PAS
Meski demikian Ma’mun meyakini permasalahan itu akan segera terselesaikan. Yakni bila draf revisi Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 sudah selesai.
“Karena proses pemberian remisi akan lebih cepat dan ada kepastian kepada WBP,” ujarnya. “Ditambah keluarga WBP tidak lama memenuhi persyaratan pembebasan.”
Dia memaparkan, Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 memuat beberapa ketentuan di antaranya mengenai CB. Merujuk ketentuan itu maka CB dapat diberikan kepada narapidana dengan dengan masa hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dari sebelumnya 1 tahun 3 bulan.
Ada pula ketentuan tentang masalah PB. Ma’mun menjelaskan, usulan PB berdasar rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bentukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham atas nama Menkumham.
Selanjutnya keputusan tentang PB bisa dicetak oleh pihak lapas. Surat PB yang dicetak pihak lapas itu dibubuhi tanda tangan elektronik Kakanwil Kemenkumham.
Ma’mun juga menjelaskan mengenai permasalahan tentang tidak adanya batas waktu saat sidang TPP sebagaimana temuan ORI. Menurutnya, hal itu karena TPP dalam sekali sidang bisa menangani 50-70 WBP.
Penyebabnya adalah over kapasitas di lapas-lapas. “Sehingga menyidangkan 50-70 orang dalam sekali sidang bertujuan mempercepat pelayanan sidang,” tuturnya.
Adapun mengenai temuan ORI tentang pungli di lingkungan lapas, Ma’mun menegaskan, ada hal yang perlu dicermati. Yakni apakah publi itu memang dilakukan petugas lapas atau justru oleh tamping.