Ormas PP Bentrok dengan BPPKB Banten di Karawang, 3 Orang Kritis
Rabu, 24 Januari 2024 – 04:00 WIB
Dari pengungkapan peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah potongan bambu dan satu stel pakaian korban.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)