OSO Siap Pecat Kader Jika Terbukti Terlibat Kasus e-KTP
Irman kemudian memerintah Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam. Sugiharto lantas meminta uang Rp 5 miliar kepada Dirut PT Quadra Solution Anang S. Sudihardjo dan memerintahkan untuk langsung diserahkan kepada Miryam.
Dalam keterangan jaksa, Miryam membagi-bagikannya secara bertahap. Pertama, untuk pimpinan komisi II saat itu, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing 25 ribu dolar Amerika Serikat.
Saat memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu, Miryam mencabut semua keterangan yang dia sampaikan kepada penyidik. Namun, saat akan dikonfrontasi dengan penyidik di persidangan Senin (27/3), Miryam tidak hadir dengan alasan sakit. (bay/c6/agm)