Otak Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ternyata...
Kamis, 12 November 2020 – 12:42 WIB
"Agar mudah disamarkan, komplotan ini beraksi malam hari," ungkapnya.
Selain menimbulkan kerugian materiil bagi PT Telkom, menurut dia, perbuatan para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)