Otak Pelaku Pencurian Uang UPK Gemilang Terungkap, Sungguh Tak Disangka
Ketika itu, SJ datang mengendarai sepeda motor, sedangkan bendahara naik mobil. Setibanya di lokasi, pelaku meminta tolong kepada korban Hermawan untuk memarkirkan motornya di tempat yang aman.
"Saat korban turun dari mobil, terjadilah aksi pencurian yang dilakukan beberapa tersangka dengan mengendarai motor tanpa ada perlawanan dari tersangka SJ yang ada di dalam mobil," kata Aron.
Setelah kejadian tersebut, SJ bersama dengan bendahara Hermawan melaporkan pencurian itu ke Polsek Salaman.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan SJ sebagai saksi. Ketika itu, penyidik menemukan kejanggalan.
"Polres Magelang bersama Polsek Salaman melakukan penyelidikan melalui CCTV yang ada, kemudian mendalami keterangan saksi dan menemukan bahwa pelaku adalah SJ yang semula menjadi saksi," ucap Aron.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan menyebut salah satu kejanggalan yang ditemukan penyidik bahwa saat kejadian, tersangka SJ yang berada di dalam mobil tidak langsung berteriak.
Tersangka SJ baru berteriak setelah pelaku yang mengambil uang kabur dari lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.