Otak Pelaku Penipuan Seleksi Bintara Polri Ditangkap, Tuh Tampangnya
dia melanjutkan, dalam hal ini tersangka memang betul-betul melakukan penipuan terhadap korban.
“Korban lalu melapor, lalu ditindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka perempuan. Hasil pengakuannya bahwa otak pelakunya adalah tersangka yang baru diamankan ini,” ujar Tri.
Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menyatakan kepada penyidik tersangka Resky ini mengaku kalau dirinya meyakinkan korban kalau bisa membantu anak korban dimasukkan menjadi polisi.
“Tersangka ini bekerja sebagai wiraswasta dan tidak ada orang yang ada di belakangnya sebagai anggota polisi setelah kami cek tidak ada. Lalu pengakuan tersangka pula baru pertama kali melakukan ini,” jelas Tri.
Sementara hasil perbuatan ini, masih kata Kompol Tri Wahyudi bahwa uang nya untuk usaha di kantornya konstruksi.
“Kami akan cek kebenaran di mana kantornya atau cuma alibinya saja. Tersangka juga mengakui bahwa sudah menerima uang dari korban yang digunakan untuk keperluan pribadi dan usaha,” tukas Tri.
Atas ulahnya ini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Baca Juga: Polisi Ditembak Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Kapolda Sumsel Bilang Begini