OTT DPRD Jatim, Tiap Kadis Diminta Setor Rp 600 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim Rohayati sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 150 juta dari total komitmen Rp 600 juta tiap kepala dinas.
Pembayaran per triwulan itu terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Anang Basuki Rahmat ajudan kadis Pertanian Jatim, staf DPRD Jatim Santoso DPRD Jatim, dan Rahman Agung sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 6 orang tersangka yaitu sebagai pemberi BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki Rahmat), dan ROH (Rohayati), lalu penerima yaitu MB (Moch Basuki), S (Santoso), dan RA (Rahman Agung),” tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Menurut Basaria, petugas KPK mengamankan Rp 150 juta dari tangan RA yang diamankan di ruang Komisi B DPRD Jatim.
Uang dalam pecahan Rp 100 ribu di dalam tas kertas itu diserahkan oleh ABR, ajudan kepala Dinas Pertanian sebagai perantara BH kepada RA untuk diserahkan kemudian kepada MB, ketua Komisi B.
Basaria memaparkan, uang Rp 150 juta itu merupakan pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.
Uang itu merupakan pemberian kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas.