Otto Hasibuan Sebut Kasus Gagal Bayar Ini Tak Ada Hubungannya dengan COVID-19
Senin, 01 Juni 2020 – 21:05 WIB
"Kalau memang tidak mampu bayar dan perusahaan sudah macet, segera dipailitkan. Jangan membiarkan perusahaan dengan nasabah berhadapan, lalu aset perusahaan habis. Nasabah akan sangat dirugikan," katanya.
Otto menyebut, pihak yang berwenang mengajukan pailit terhadap perusahaan-perusahaan di bawah OJK, hanya lembaga itu sendiri. Karenanya, peran nyata lembaga dimaksud sangat diperlukan menyelesaikan kasus gagal bayar KSP Indo Surya.(gir/jpnn)