Overstay 6 Tahun, WNA Asal Malaysia Ini Bekerja sebagai Pengemudi Ojol, Sudah Ditangkap Imigrasi
Rabu, 01 Februari 2023 – 16:15 WIB
"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)