Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Overstay 6 Tahun, WNA Asal Malaysia Ini Bekerja sebagai Pengemudi Ojol, Sudah Ditangkap Imigrasi

Rabu, 01 Februari 2023 – 16:15 WIB
Overstay 6 Tahun, WNA Asal Malaysia Ini Bekerja sebagai Pengemudi Ojol, Sudah Ditangkap Imigrasi - JPNN.COM
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com - CIREBON - Seorang warga negara Malaysia bernama Mohammad Rizal yang overstay selama enam tahun ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (14/1).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa WNA itu ditangkap di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon,  Sabtu (14/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

"WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian," kata R. Andika Dwi Prasetya di Cirebon, Rabu (1/2).

Dia menjelaskan penangkapan terhadap WNA itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud setelah berkoordinasi dengan pihak hotel.

Kemudian, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan. Ternyata, ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya asal Malaysia.

"Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar," tuturnya.

Setelah ditangkap, lanjtu dia, yang bersangkutan mengaku sudah berada di Indonesia sejak 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.

Selama berada di Indonesia, kata Andika, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan berada di Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Seorang WNA asal Malaysia yang overstay selama enam tahun ditangkap Imigrasi Cirebon. Selama di Indonesia, WNA itu bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close