P2G Ajak Pegiat Pendidikan Gugat UU Cipta Kerja ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Koordinator P2G Satriwan Salim, ada empat hal yang membuat mereka mengecam cluster pendidikan masih bercokol dalam UU ini.
Pertama, alasan ideologis. P2G menganalisis bahwa dijadikannya pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha yang muatannya ekonomis jelas mengkhianati nilai Pancasila khususnya sila II dan V.
Sebab, pendidikan nanti makin mahal, jelas-jelas akan meminggirkan anak-anak miskin, sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia tidak akan pernah terjadi.
"Yang muncul adalah pendidikan bukan lagi sebagai aktivitas peradaban, melainkan semata-mata aktivitas mencari untung atau laba," ujar Satriwan di Jakarta, Selasa (6/10).
Begitu pula prinsip keadilan dalam pendidikan, hanya akan jadi utopia, sebab pendidikan yang dikomersialisasikan menjadi pintu masuk ketidakadilan.
Kedua, alasan yuridis konstitusional. UU ini jelas-jelas mengkhianati jiwa UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea IV; Pasal 28C ayat 1; dan Pasal 31 ayat 1. Yang terang-benderang menjelaskan bahwa mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar warga negara.
Sekarang bagaimana semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan, ketika pendidikan menjadi mahal dan menjadi sebuah aktivitas ekonomi, menjadi sebuah kegiatan berusaha.
"Rasanya saya jadi malu mendidik siswa tentang materi hakikat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan lembaga DPR, jika DPR sendiri tidak benar-benar mewakili aspirasi rakyat, tetapi mewakili investor. DPR bertanggungjawab atas dibukanya kembali kapitalisasi pendidikan," terang Satriwan.