P2G Ajak Pegiat Pendidikan Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Selasa, 06 Oktober 2020 – 14:34 WIB
Oleh karena itu Satriwan mengungkapkan, jalan terakhir sebagai upaya penolakan UU ini adalah masyarakat sipil dan para pegiat pendidikan khususnya dapat membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diujimaterilkan.
"Semoga UU ini bernasib sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan dan Pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dalam UU Sisdiknas, yang keduanya dibatalkan oleh MK beberapa tahun lalu," pungkas Satriwan. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?