P2G: Tunjangan Pegawai Pajak Melangit, Guru Honorer & PPPK Menjerit
Dia menyebutkan tunjangan pegawai pajak jabatan terendah saja sebesar Rp 5,3 juta per bulan.
Jumlah yang sangat fantastis dibanding nasib guru PPPK Kabupaten Serang yang tak terima gaji sampai enam bulan, bahkan di Bandar Lampung sampai sembilan bulan. Padahal statusnya sama-sama ASN.
P2G menilai profesi guru belum dimuliakan di republik ini dibanding profesi lain. Sementara, tugasnya amat mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Menentukan bagaimana kualitas generasi bangsa ke depan.
"Kami masih ingat sekali Bu Menkeu Sri Mulyani sering bilang, tunjangan sertifikasi guru besar tapi guru tetap tak berkualitas," ujarnya.
Mestinya kata Satriwan, Bu Menkeu berkaca, sebesar-besarnya tunjangan sertifikasi, untuk guru swasta 1,5 juta perbulan. Coba bandingkan dengan tunjangan pegawai terendah Ditjen Pajak.
Satriwan melanjutkan Menkeu sebenarnya tahu hingga 2023 ini sebanyak 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Para guru sabar menanti belasan tahun demi kesejahteraan keluarganya. Yang nominalnya jauh bagaikan langit dengan bumi dibanding tunjangan pegawai pajak.
Ditambah lagi fakta, nasib pilu guru honorer yang hanya digaji Rp 500 ribu - Rp 1 juta perbulan. Jauh di bawah UMP/UMK buruh. Mereka juga belum kunjung mendapatkan tunjangan sertifikasi. Apakah negara berpihak kepada kesejahteraan guru? Rasanya jauh panggang dari api.