Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

P2G Ungkap 4 Kejanggalan Pengangkatan PPPK Guru DKI Jakarta, Astaga!

Kamis, 17 Agustus 2023 – 10:00 WIB
P2G Ungkap 4 Kejanggalan Pengangkatan PPPK Guru DKI Jakarta, Astaga! - JPNN.COM
P2G mengungkap empat kejanggalan pengangkatan PPPK Guru DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Bagian Prokompim Kabupaten Magelang

Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI yang tidak profesional tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya aspek kompetensi guru.

3. Temuan banyaknya guru kelas SD yang tidak dapat kelas untuk jam mengajar. Sehingga mereka hanya sebagai pengganti guru kelas lain saat ada yang tak masuk, bahkan hanya menjadi guru piket. Ini menandakan penempatan guru-guru PPPK DKI Jakarta tidak sesuai dengan kebutuhan riil di sekolah.

Kondisi demikian berdampak buruk terhadap kualitas pembelajaran siswa. Ribuan siswa diajar oleh guru dengan keilmuan dan kompetensi yang tidak mumpuni.

"Ini jelas melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hak dasar anak untuk mendapat pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas," kata Muhammad Nico Abdullah Nasir, kepala biro Humas DPW P2G DKI Jakarta.

Nico menduga kondisi demikian dialami lebih dari seratus guru. Karena datanya masih terus berjalan.

4. Guru PPPK DKI Jakarta yang sudah sertifikasi makin cemas kini. Mereka menjadi pihak paling dirugikan. Karena tidak mendapat minimal 24 jam/minggu, mengajar di tempat penugasan baru.

"Sebagian besar pelapor ke P2G adalah guru PPPK yang sudah bersertifikasi. Mereka tidak mendapat jam mengajar alias 0 jam, sisanya mengajar di bawah 24 jam. Konsekuensinya tunjangan sertifikasi mereka akan hilang," tambah Nico.

Kondisi demikian membuat para guru PPPK makin gelisah. Di antara mereka ada juga yang ditempatkan sebagai penjaga perpustakaan.

Sebanyak 5.846 guru honorer di DKI Jakarta sudah diangkat menjadi PPPK, tetapi, P2G mengungkap empat kejanggalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close