Pabrik Uang Palsu Rumahan di Lobar Terbongkar, Pelaku Ternyata Pecatan Polisi
Minggu, 04 Juli 2021 – 15:46 WIB
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Keduanya dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup. (arl/r1/lombokpost)