Pacar Hamil-Minta Dinikahi, IKJ Melakukan Perbuatan di Luar Nalar
Kamis, 09 Februari 2023 – 04:42 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022.
Pelaku mengaku bahwa pacarnya sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.
"Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan autopsi," kata Yugo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: