Pacar Indra Kenz Mencak-Mencak jadi Tersangka, Brigjen Ramadhan Bilang Seperti Ini
Selain pacar dan adik Indra Kenz, penyidik juga menetapkan Rudiyanto Pei selaku ayah dari tersangka Vanessa Khong. Dia diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
Adapun penyidik telah memeriksa Rudiyanto Pei sebagai saksi pada 16 Maret, kemudian diperiksa lagi untuk kedua kalinya pada 6 April 2022 guna penetapan tersangka.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar rupiah," ucap Ramadhan.
Tidak hanya itu, Rudiyanto Pei juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. "Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," kata Ramadhan.
Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, terkait bantahan yang disampaikan Vanessa Khong tentang aliran dana Indra Kenz yang diterimanya, Ramadhan menyebutkan sanggahan atau pengakuan tersebut merupakan hak dari pada tersangka.
"Itu adalah hak dari tersangka, tetapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tetapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses untuk penegakan hukum," tutur Ramadhan.
Selanjutnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka untuk dimintai keterangannya pada Kamis (14/4) mendatang.