PAD Bengkulu Disinyalir Masuk Kantong Pejabat
Minggu, 03 Juli 2011 – 00:27 WIB
BENGKULU - Pandangan fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) DPRD Provinsi yang menyebutkan kebocoran pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp 67,5 miliar, yang disinyalir masuk ke kantong pribadi oknum pejabat kian mendapat sorotan tajam. Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Elektison Somi, mengatakan apabila kebocoran PAD lantaran masuk ke kantong pribadi benar, maka sudah termasuk penyalahgunaan anggaran daerah. DPRD sebagai fungsi pengawasan, dikatakan Elektison harus dapat menindaklanjuti temuan kebocoran PAD Rp 67,5 miliar tersebut kepada pihak penegak hukum. Apalagi dewan menilai kebocoran PAD tersebut terjadi akibat masuk ke kantong pribadi. Sesuai ketentuan PAD masuk ke kantong pribadi dapat dikategorikan penyalahgunaan anggaran. "Hasil temuan dewan atas LPj keuangan Pemda Provinsi merupakan cacatan dari hasil evaluasi. Lebih tepat hasil temuan tersebut ditindaklanjuti kepada penegak hukum. Untuk membuktikan hasil temuan dewan tersebut," terang Elektison.
Apabila terjadi penyalahggunaan PAD dikatakan Elektison dapat diancam pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diterangkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Diungkapkan Elektison, penyidik dapat melihat kebocoran PAD bocor tersebut dengan cara membandingkan PAD tahun 2010 dengan tahun sebelumnya. Seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi yang mengelola tiga retribusi, jasa umum, jasa usaha dan jasa perizinan. Tidak ada satu pun dari 3 retribusi tersebut yang melebihi pendapatan tahun 2009. "Kalau tidak mememuhi target, mungkin karena pengaruh perubahan regulasi kebijakan atau peraturan perundang-udangan. Namun apabila perbandingan PAD tahun 2010 sangat jauh dari tahun sebelumnya. Apalagi sampai 50 persen maka itu sudah terjadi ketimpangan," tandas Elektison.
BENGKULU - Pandangan fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) DPRD Provinsi yang menyebutkan kebocoran pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB - Daerah
Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
Minggu, 24 November 2024 – 11:10 WIB - Daerah
Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
Minggu, 24 November 2024 – 04:45 WIB - Sumsel
Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
Minggu, 24 November 2024 – 01:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (24/11): Denpasar Cineplex – Level 21 XXI Mall, Yuk Gas!
Minggu, 24 November 2024 – 09:14 WIB - Pilkada
Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
Minggu, 24 November 2024 – 08:19 WIB