Padli dan Irawan Pilih Kawasan Masjid Jadi Tempat Berbuat Terlarang, Ya Ampun
“Anggota melakukan pengintaian dan penangkapan ke dua pelaku tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat 800 gram,” jelas Rahmad, Rabu (30/12).
Barang bukti tersebut yang berhasil diamankan yaitu 2 paket diduga narkotika jenis ganja, 2 plastik kresek warna putih, 1 unit hp android merk Advan warna putih, 1 unit hp android merk Xiaomi warna biru dan 1 unit kendaraan sepada motor Honda Vario warna hitam nopol BG 2453 AAG.
BACA JUGA: Tepergok Bobol Rumah Pak Dimas, Safei Nyaris Tewas Diamuk Massa
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 tentang kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.(ozi/sumeks)