Pajak Diskotik Dipastikan Naik
Jumat, 14 Mei 2010 – 14:10 WIB
Sementara untuk jenis hiburan yang kemungkinan pajaknya tetap seperti yang berlaku sekarang ini sebesar 10 persen, antara lain bioskop, taman rekreasi, pertunjukan musik, dan lainnya. ’’Ini hiburan yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,’’ imbuh Triwisaksana.
Sedangkan jenis hiburan yang direncanakan mengalami penurunan pajak yakni yang bersifat ketangkasan. ’’Pajaknya akan diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen. Walaupun kemungkinan akhir bulan ini ditetapkan, kemungkinan baru dilaksanakan pada Januari 2011, sehingga ada waktu untuk menyosialisasikannya kepada para pengusaha,’’ tambahnya.