Pajak Diskotik Dipastikan Naik
Jumat, 14 Mei 2010 – 14:10 WIB
![Pajak Diskotik Dipastikan Naik Pajak Diskotik Dipastikan Naik - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Pasalnya, azas transparansi belum dilaksanakan secara maksimal. Apalagi masih banyak dugaan di kalangan masyarakat bahwa tingkat kebocoran penerimaan pajak masih cukup tinggi. Ini terjadi akibat sistem yang tak berjalan dengan baik. Dimungkinkan banyak oknum aparat di lapangan yang meraup keuntungan dari pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.
’’Yang penting adalah sistemnya. Naik dan turun, bukan hal penting bila penyakitnya tak menjadi sorotan dewan,’’ tandasnya.Hasil dari pungutan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, kata dia, harus dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui program-program yang menunjang kesejahteraan rakyat. Bila masih dimungkinkan terjadinya kehilangan potensi pajak, maka kenaikan dan penurunan pajak tidak akan berpengaruh dalam mensejahterakan masyarakat.
’’Selama ini dewan bersama eksekutif belum pernah menghitung berapa besar pajak yang hilang. Untuk menaikan PAD (pendapatan asli daerah), tak perlu jalan pintas dengan menaikkan pajak. Yang terpenting adalah perbaikan sistem sehingga bisa mencapai target penerimaan pajak. Menaikkan pajak tanpa mengatasi persoalan utama, maka percuma saja,’’ pungkas pria berkacamata itu.