Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pajak Hiburan Dinaikkan, Pengusaha Melawan

Selasa, 11 Mei 2010 – 11:35 WIB
Pajak Hiburan Dinaikkan, Pengusaha Melawan - JPNN.COM
JAKARTA - DPRD DKI tidak bergeming dengan wacana menaikkan pajak hiburan. Rencana penetapan angka sebesar 35 persen akan dipertahankan sambil menunggu kajian akademis atas pajak hiburan. Saat ini pajak hiburan masih berlaku sebesar 20 persen. Kalangan pengusaha hiburan belum sepakat atas wacana tersebut.

Wakil Ketua Komisi C (bidang anggaran) DPRD DKI Cinta Mega menuturkan bahwa terdapat penyelenggaraan hiburan yang akan dikenakan kenaikan pajak dan ada yang tetap dikenakan pajak 20 persen. ’’Ada yang naik, ada yang tidak. Kondisi sekarang ini masih tarik ulur,’’ ujar dia.

Komisi C masih menunggu kajian akademis terkait dengan sejumlah jenis hiburan yang akan dikenakan pajak sebesar 35 persen. Jenis hiburan dimaksud yakni karaoke, spa dan pijat, kontes seperti live musik, diskotik, dan lain-lain. ’’Kenaikan pajak untuk kegiatan hiburan ini ditolak oleh pengusaha. Makanya kita sedang mencari jalan tengah,’’ tandas Cinta.

Kalangan dewan juga mencoba mengklasifikasikan sejumlah jenis hiburan sebagai salah satu argumentasi untuk pemberlakuan pajak di maksud. Itu dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti atas kenaikan pajak hiburan. ’’Klasifikasinya itu jenis hiburan untuk keluarga dan hiburan kenikmatan,’’ ungkap politisi asal PDI Perjuangan itu tanpa menjelaskan maksud dari hiburan kenikmatan.

JAKARTA - DPRD DKI tidak bergeming dengan wacana menaikkan pajak hiburan. Rencana penetapan angka sebesar 35 persen akan dipertahankan sambil menunggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close