Pajak Hiburan Dinaikkan, Pengusaha Melawan
Selasa, 11 Mei 2010 – 11:35 WIB
Komisi C masih menunggu kajian akademis terkait dengan sejumlah jenis hiburan yang akan dikenakan pajak sebesar 35 persen. Jenis hiburan dimaksud yakni karaoke, spa dan pijat, kontes seperti live musik, diskotik, dan lain-lain. ’’Kenaikan pajak untuk kegiatan hiburan ini ditolak oleh pengusaha. Makanya kita sedang mencari jalan tengah,’’ tandas Cinta.
Kalangan dewan juga mencoba mengklasifikasikan sejumlah jenis hiburan sebagai salah satu argumentasi untuk pemberlakuan pajak di maksud. Itu dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti atas kenaikan pajak hiburan. ’’Klasifikasinya itu jenis hiburan untuk keluarga dan hiburan kenikmatan,’’ ungkap politisi asal PDI Perjuangan itu tanpa menjelaskan maksud dari hiburan kenikmatan.