Pajak Hiburan Dinaikkan, Pengusaha Melawan
Selasa, 11 Mei 2010 – 11:35 WIB
Karenanya Adrian berpendapat agar pemberlakuan pajak hiburan seperti sekarang ini, yakni 20 persen. Alasanya, para pengusaha juga telah menghadapi kenaikan cukai jenis minuman keras sejak 1 April 2010. ’’Kalau pajak hiburan dinaikan hingga 35 persen, ini pembunuhan buat para pengusaha,’’ sergah dia.(rul/aj/jpnn)