Pajak Holding Membengkak, BUMN Terbebani
Senin, 15 Desember 2008 – 07:43 WIB
Dalam blue print pengembangan BUMN, Kementerian BUMN merencanakan pembentukan holding yang berada dalam satu sektor usaha. Yakni sektor perkebunan yang akan menggabungkan PTPN I - XIV, kemudian holding sektor pertambangan, karya, semen, konstruksi, kawasan berikat, kebandarudaraan, pelayaran, pelabuhan, serta pupuk.
Akhir pekan lalu, laporan manajemen PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) menyebut, nilai pajak untuk holding perseroan diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Direktur Pemasaran PT Pusri Bowo Kuntohadi mengatakan, perseroan jelas akan terbebani jika harus membayar pajak sebesar itu. ''Karena itu, kami sudah bertemu dengan menteri BUMN terkait permasalahan pajak holding ini,''sambung Bowo.