Pajak Kota Bogor Lenyap Rp12 miliar
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:36 WIB
“Misalnya, parkiran sebuah mal memiliki omzet Rp1,2 miliar per bulan. Dengan pajak parkir 20 persen, seharusnya minimal Rp240 juta. Tapi, hanya dibayarkan Rp90-150 juta per bulan. Selisihnya, bisa saja dinegosiasikan di bawah meja,” terang sumber dari lingkungan Pemkot Bogor itu.
Buktinya, BPK menemukan lima WP yang memiliki potensi pajak parkir tidak wajar, di antaranya Pasar TU Kemang, Koperasi Pegawai PT KAI, dan sejumlah jasa penitipan motor di lingkungan Stasiun Bogor. Setelah dilakukan uji petik, akhirnya ketahuan ternyata mereka hanya melaporkan 10-30 persen omzetnya.
Yang hingga kini belum terselesaikan, terjadi pada sebuah restoran berinisial WMA. WP tersebut hanya melaporkan sekitar 10 persen dari omzetnya, sekitar Rp80 jutaan. Padahal, setelah diuji petik omzetnya melebihi Rp800 juta, sehingga selisihnya sekitar Rp720 jutaan.