Pajak Kota Bogor Lenyap Rp12 miliar
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:36 WIB
Pengamat dan praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso menilai, temuan BPK terhadap penyimpangan Rp12 miliar itu masuk kategori mal administratif. “Yaitu, hilangnya kesempatan mendapatkan potensi lebih besar akibat adanya kelalaian,” terangnya.
Sedangkan soal adanya dugaan kongkalikong antara WP dengan petugas untuk menyusutkan potensi pajak, lanjut Sugeng, perbuatan tersebut bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. “Itu bisa kena suap atau gratifikasi, jeratannya pasal 2 atau 3. Pasal 2 ancamannya 4-20 tahun, pasal 3 ancamannya 1-15 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan, sudah menindaklanjuti temuan BPK itu. “BPK melakukan audit bersama-sama dengan kami. Yang bermasalah, seperti dalam laporan tersebut sudah kami tagih dan denda sebelumnya,” katanya.