Pak Doni Terbitkan SE Lagi, Perpanjang Larangan WNA Masuk RI

Kedua, WNA dan WNI yang baru tiba dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 5 hari. Khusus WNI dapat menjalani karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah.
Sementara bagi WNA harus menjalani karantina dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
Khusus kepala perwakilan negara asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Sementara diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung mulai saat kedatangan wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya positif, yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk WNI yang positif Covid-19 akan menjalani perawatan dengan biaya pemerintah. "Bagi WNA dengan biaya mandiri," tutur Doni.(tan/jpnn)