Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Doni Terbitkan SE Lagi, Perpanjang Larangan WNA Masuk RI

Kamis, 14 Januari 2021 – 18:12 WIB
Pak Doni Terbitkan SE Lagi, Perpanjang Larangan WNA Masuk RI - JPNN.COM
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto: Ricardo/JPNN

Kedua, WNA dan WNI yang baru tiba dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 5 hari. Khusus WNI dapat menjalani karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah.

Sementara bagi WNA harus menjalani karantina dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.

Khusus kepala perwakilan negara asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Sementara diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung mulai saat kedatangan wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya positif, yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Untuk WNI yang positif Covid-19 akan menjalani perawatan dengan biaya pemerintah. "Bagi WNA dengan biaya mandiri," tutur Doni.(tan/jpnn)

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperpanjang pelarangan terhadap warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close