Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Doni Terbitkan SE Lagi, Perpanjang Larangan WNA Masuk RI

Kamis, 14 Januari 2021 – 18:12 WIB
Pak Doni Terbitkan SE Lagi, Perpanjang Larangan WNA Masuk RI - JPNN.COM
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperpanjang pelarangan terhadap warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menurut Doni, perpanjangan pelarangan tersebut sebagai antisipasi penyebaran varian baru SARS COV-2 berkode B117 yang lebih mudah menular. Adapun perpanjangan pelarangan itu berlaku selama 15-25 Januari 2021.

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," ujar Doni sebagaimana siaran pers Satgas Covid-19.

Namun, ada pengecualian dalam pelarangan itu. Di antaranya ialah WNA dengan izin tinggal diplomatik, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) ataupun kartu izin tinggal tetap (KITAP), serta yang diperbolehkan masuk berdasar pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Walakin, WNA dalam pengecualian maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri wajib menjalani beberapa ketentuan.

Pertama, seluruh WNI maupun WNA dari perjalanan internasional langsung maupun transit wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) di negara asal yang sampelnya diambul dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya WNI maupun WNA pelaku perjalanan internasional yang baru saja tiba di Indonesia harus menjalani tes ulang RT-PCR.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperpanjang pelarangan terhadap warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close