Pak Hakim, Uang Itu Beratnya Kira-kira 3 Kilogram
jpnn.com - MEDAN - Gatot Pudjo Nugroho, ketika masih menjadi gubernur Sumatera Utara, meminta Ahmad Fuad yang saat itu menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut untuk mengumpulkan uang partisipasi dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Uang yang diminta untuk dikumpulkan, belakangan diketahui dipakai untuk menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Salah satu yang diminta ikut nyetor uang partisipasi adalah Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumut Zoni Waldi.
Setelah dilantik dan menjabat, satu bulan kemudian Zoni diminta untuk menyerahkan uang tersebut.
Zoni mengaku berulang kali dihubungi Ahmad Fuad Lubis perihal uang partisipasi sekaligus mewajibkan menyumbang senilai Rp1,8 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan Zoni dalam sidang kasus dugaan penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/12).
"Permintaan itu disampaikan Pak Fuad sewaktu saya satu bulan dilantik. Saya suruh sekretaris Agustono untuk kumpulkan uangnya dari rekanan," kata Zoni di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Didik Setyo Handono.
Saat itu, lanjut Zoni, ia kebingungan untuk mencari uang senilai Rp1,8 miliar.