Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Jaksa, Please Jangan Takut Menuntut Bebas Ahok

Rabu, 05 April 2017 – 13:21 WIB
Pak Jaksa, Please Jangan Takut Menuntut Bebas Ahok - JPNN.COM
Basuki T Purnama alias Ahok bersama tim jaksa penuntut umum dalam salah satu persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta meyakini kliennya yak bersalah dalam perkara penodaan agama yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Karenanya, tim penasihat hukum Ahok -panggilan akrab Basuki- meminta jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar membebaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dari segala dakwaan.

Sudirta mengatakan, tidak ada larangan bagi jaksa untuk menuntut bebas seorang terdakwa.  "Ketika KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, red) dibuat tidak melarang menuntut bebas," kata Sudirta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4). 

Hal senada disampaikan Humphrey Djemat yang juga merupakan penasihat hukum Ahok. Menurut pengacara kondang itu, JPU harus menuntut bebas Ahok.

Humphrey menyatakan, jaksa tidak perlu malu atau gengsi jika harus menuntut bebas seorang terdakwa. Karena dalam proses persidangan Ahok tidak terbukti melakukan dugaan penodaan agama, katanya, maka jaksa mesti berani menuntut bebas. 

"‎Di pengadilan mencari kebenaran. Kalau tidak ditemukan bukti materiil ya tuntut bebas," ucap Humphrey.

Ahok telah menjalani 17 kali persidangan. Pada persidangan Selasa (4/4), Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Rencananya, jaksa akan membacakan tuntutan pada 11 April mendatang.(gil/jpnn)

Anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta meyakini kliennya yak bersalah dalam perkara penodaan agama yang kini disidangkan

Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close