Pak Joko Sebut Ada Pejabat tak Paham Honorer K2
Dasar hukum lainnya adalah PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99, ayat 1 sampai 4 mengatakan tenaga honorer K2 masih tetap melaksanakan tugas sampai tahun 2023, honorer K2 dapat diangkat menjadi PPPK.
Jika memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB 2/2019 dan PermenPAN-RB 4/2019, Tenaga Honorer K2 diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri yang mengaturnya.
"Artinya tenaga honorer K2 masih ada dan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK dan pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap honorer K2 atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," tandasnya. (esy/jpnn)